AMTOL MBG Tantang Satpol PP Medan: Segel Bangunan Dapur MBG yang Diduga Salahi Peruntukan!
MEDAN — Desakan agar Pemerintah Kota Medan turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan bangunan di Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, kian menguat.
Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) MBG secara terbuka meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan tidak sekadar menjadi penonton. Mereka mendesak bangunan yang diduga mengubah fungsi dari peruntukan awal tersebut diperiksa dan, apabila terbukti melanggar aturan, segera dihentikan serta disegel.
AMTOL MBG menilai dugaan perubahan rumah tinggal menjadi bangunan yang digunakan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibiarkan apabila proses perubahan fungsi tersebut tidak dibarengi kelengkapan perizinan dan kesesuaian tata ruang.
“Jangan ada kesan aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Kalau memang izin awalnya rumah tinggal kemudian berubah menjadi kegiatan usaha atau fasilitas lain, tentu harus dilihat apakah perubahan itu sudah sesuai tata ruang, KKPR dan PBG,” tegas Juru Bicara AMTOL MBG, Johan Merdeka, didampingi Rahmadsyah, Jefri Manik dan Iqbal Alfansyuri.
Johan meminta Satpol PP menggunakan kewenangannya sebagai penegak Perda dan Perwal. Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membiarkan aktivitas tetap berjalan.
“Satpol PP harus bertindak tanpa tedeng aling-aling. Kalau terbukti melanggar, hentikan dan segel sesuai prosedur. Jangan menunggu persoalan ini menjadi polemik yang lebih besar,” ujarnya.
AMTOL MBG juga meminta Pemko Medan memastikan legalitas bangunan tersebut, mulai dari kesesuaian peruntukan ruang, KKPR hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Mereka turut mendesak Lurah Sunggal memberikan teguran kepada pemilik bangunan agar tidak melakukan perubahan fungsi maupun pembangunan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi AMTOL MBG, persoalan ini bukan semata-mata soal satu bangunan. Mereka mempertanyakan konsistensi Pemko Medan dalam menegakkan aturan tata ruang dan bangunan.
“Pemko Medan harus membuktikan bahwa penegakan Perda dan Perwal bukan hanya slogan. Kalau ada pelanggaran, tindak. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan pemerintah,” pungkas Johan.
Diketahui, perubahan fungsi bangunan, penambahan luas, perubahan struktur utama maupun perubahan signifikan terhadap bangunan dapat berkaitan dengan kewajiban PBG sesuai ketentuan yang berlaku.
AMTOL MBG meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan agar publik mengetahui apakah bangunan tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan atau justru terdapat pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan.
