MEDAN — Tuduhan miring yang menyebut Blok Rehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berubah fungsi menjadi kamar Very Important Person (VIP) dan sarang peredaran handphone (HP) ilegal, dibantah keras oleh pihak manajemen. Informasi yang sempat mencuat di salah satu media siber tersebut dipastikan tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan.
Pihak Lapas Kelas I Medan menegaskan bahwa artikel yang diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2026 tersebut kental dengan muatan opini yang menggiring publik. Selain minim fakta hukum dan tidak didasari hasil pemeriksaan resmi, media bersangkutan juga kedapatan memakai visual rekayasa teknologi berupa ilustrasi berbasis artificial intelligence (AI). Penggunaan gambar palsu ini dinilai sengaja dilakukan untuk membangun persepsi buruk dan menyudutkan institusi pemasyarakatan.

“Gambar yang ditampilkan sama sekali bukan kondisi nyata dari Gedung Rehabilitasi Lapas Kelas I Medan. Narasi dan visual seperti itu sangat berpotensi memicu kesalahpahaman yang luas di tengah masyarakat,” tegas perwakilan manajemen Lapas Kelas I Medan dalam keterangan tertulisnya.
Menyikapi polemik tersebut, jajaran internal Lapas Medan tidak tinggal diam. Tim pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kepala KPLP bersama Kepala Bidang Kamtib segera mengambil tindakan tegas dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan total di area Gedung Rehabilitasi atau Gedung Sentosa.
Dari operasi pembersihan dan pemeriksaan menyeluruh di lokasi, petugas memastikan tidak menemukan adanya fasilitas mewah atau perlakuan istimewa seperti yang dituduhkan. Dugaan mengenai narapidana yang bebas memegang alat komunikasi pintar juga terbukti zonk alias tidak ditemukan di lapangan.
Pihak lapas mengklarifikasi bahwa Gedung Sentosa merupakan bangunan dua lantai yang terletak di sisi kiri depan kompleks lapas. Fasilitas ini murni digunakan untuk keperluan pembinaan terstruktur serta penempatan warga binaan yang masuk dalam kategori Pengamanan Khusus (PAMSUS). Seluruh aktivitas di blok ini dipantau secara berlapis dan ekstra ketat oleh petugas berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga jauh dari kesan eksklusif.
Lebih lanjut, poin krusial mengenai nama dua warga binaan, Rahmat dan Edi Ginting, yang disebut-sebut sebagai penghuni istimewa blok tersebut juga dipastikan tidak benar. Manajemen Lapas Medan telah menguliti data administrasi registrasi dan melakukan validasi fisik secara langsung, dengan hasil bahwa kedua nama tersebut sama sekali tidak menghuni Gedung Sentosa.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kondusifitas lingkungan penjara, Lapas Kelas I Medan menyatakan akan terus menggencarkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Langkah preventif seperti razia kamar hunian secara berkala, kontrol blok, hingga pengawasan ketat terhadap kinerja internal petugas akan terus ditingkatkan demi memutus mata rantai pelanggaran tata tertib.
Pihak Lapas Kelas I Medan juga mengetuk kesadaran para pekerja media untuk tetap setia pada koridor jurnalistik yang sehat. Media siber diimbau untuk selalu menguji informasi (check and recheck), mengedepankan prinsip keberimbangan yang akurat, serta menyajikan fakta objektif agar produk berita yang dilempar ke masyarakat tidak menjadi bola liar yang menyesatkan.






