MEDAN, SUMATERA UTARA — Menanggapi desas-desus mengenai adanya transaksi narkoba oleh warga binaan, pihak manajemen Lembaga Pemasyarakatan menegaskan bahwa sistem operational prosedur (SOP) pengawasan yang diterapkan di dalam institusi saat ini sudah sangat ketat dan berlapis. Dengan pengawasan melekat yang dilakukan oleh personel selama 24 jam, peluang terjadinya aktivitas terlarang seperti transaksi narkoba dipastikan tertutup rapat.
Sistem pengamanan di Lapas kini telah mengadopsi standar modern di mana setiap pintu masuk, lorong blok, hingga area sekitar sel hunian dijaga oleh petugas dan dipantau melalui jaringan kamera pengawas (CCTV) yang terintegrasi langsung ke ruang kontrol utama. Setiap orang, termasuk petugas, yang keluar masuk wajib melalui pemeriksaan badan dan barang bawaan secara manual maupun elektronik.
“Kami menerapkan SOP pengawasan melekat yang sangat ketat. Tidak ada pengecualian. Barang bawaan keluarga yang berkunjung pun diperiksa hingga ke bagian terkecil. Dengan sistem pengamanan berlapis seperti ini, tuduhan bahwa ada transaksi narkoba yang bebas dikendalikan dari dalam sel adalah hal yang sangat tidak mendasar,” papar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas.
Selain pengetatan fisik, regulasi internal Lapas juga melarang keras kepemilikan alat komunikasi berupa handphone bagi seluruh warga binaan. Secara berkala, Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal melakukan razia acak untuk menyita barang-barang terlarang. Oleh karena itu, narasi yang dibangun oleh sekelompok orang di luar mengenai adanya jaringan narkoba terkendali dari dalam sel dinilai mengabaikan fakta ketatnya regulasi penjara saat ini.
Pihak Lapas menjamin bahwa kondisi di dalam blok hunian sangat kondusif dan seluruh warga binaan mematuhi peraturan yang ada. Penerapan sanksi disiplin yang tegas bagi pelanggar aturan membuat para warga binaan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan menyimpang yang dapat memperpanjang masa hukuman mereka atau menghilangkan hak remisi mereka.
Dengan adanya jaminan keamanan berbasis SOP ketat ini, tudingan negatif dari kelompok luar tersebut dengan sendirinya terbantahkan. Otoritas pemasyarakatan meminta masyarakat untuk tetap memercayakan pengelolaan keamanan kepada petugas yang telah tersertifikasi dan bekerja sesuai amanat undang-undang yang berlaku.






