SKANDAL MAKAN BERGIZI GRATIS: BGN Dibohongi, SPPG Sunggal 2 Resmi Di-Suspen Usai Sidak Disnaker Sumut Bongkar Eksploitasi 35 Pekerja Tanpa BPJS
MEDAN — Praktek kejahatan ketenagakerjaan secara terbuka membentur pelaksanaan program strategis nasional di Kota Medan. Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan sanksi tegas berupa pembekuan (suspen) izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2, menyusul temuan skandal eksploitasi buruh yang dibongkar Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnakerprovsu) dalam inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
SPPG Sunggal 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Muhammad Zein Siregar dan beroperasi di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Meski telah beroperasi penuh selama tujuh bulan sejak Maret 2026, manajemen tega membiarkan 35 pekerjanya—22 laki-laki dan 13 perempuan—bekerja tanpa jaminan dan perlindungan BPJS Kesehatan.
Saat disergap petugas di lokasi sidak, Asisten Lapangan SPPG Sunggal 2, Ulri, bersama Kepala Keamanan, Untung Tampubolon, tak bisa berkutik. Manajemen berupaya menyulap formalitas dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama satu orang pekerja, namun akhirnya terpojok dan mengakui seluruh stafnya sama sekali belum mendaftarkan BPJS Kesehatan.
“Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja adalah kewajiban hukum yang mutlak, bukan opsi yang bisa dipermainkan oleh pengelola. Perlindungan ini menyangkut nyawa dan hak dasar buruh,” tegas Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Disnakerprovsu, Bangun N. Hutagalung, di lokasi sidak.
Anggaran “At Cost” Dikucurkan, Mana Hak Buruh?
Sanksi suspen dari BGN menjatuhkan pukulan telak bagi pengelola. BGN menegaskan bahwa skema anggaran operasional at cost yang dialokasikan untuk setiap fasilitas SPPG sudah memperhitungkan dan mencakup premi jaminan sosial bagi seluruh pekerja maupun relawan.
Artinya, anggaran jaminan kesehatan tersebut diduga kuat telah ditahan atau dimanipulasi oleh pihak yayasan, mengingat dana operasional dari pemerintah pusat telah cair secara utuh.
Sesuai regulasi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No. 86 Tahun 2013, tindakan nakal pengelola SPPG Sunggal 2 kini memicu konsekuensi pidana dan administratif yang sangat berat:
- Ancaman Pidana 8 Tahun & Denda Rp1 Miliar: Pasal 55 UU BPJS menegaskan, pemberi kerja yang sengaja tidak memungut atau menyetorkan iuran jaminan sosial yang menjadi kewajibannya terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Pencabutan Izin & Pemblokiran Usaha: Sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran tertulis, denda akumulatif, hingga pencabutan izin operasional dan pemblokiran total izin usaha.
Kepala Disnakerprovsu, Dr. Illyan Chandra Simbolon, menyuarakan instruksi keras agar seluruh pelaku usaha dan pengelola SPPG di Sumatera Utara tidak main-main dengan hak jaminan sosial pekerja. Pihaknya memastikan akan mengawal kasus ini hingga seluruh pekerja SPPG Sunggal 2 mendapatkan hak BPJS Kesehatan secara penuh.
