Polemik AHWA Memanas di Muktamar NU, Pernyataan Zulfa Picu Interupsi

0
zulfa_

JOMBANG, JAWA TIMUR — Kontestasi pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai memanas. Pernyataan calon Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa terkait kesepakatan lima kandidat untuk mendorong mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) memicu interupsi peserta dalam Sidang Pleno III.

Pernyataan itu disampaikan Zulfa di hadapan peserta muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Zulfa menyebut dirinya bersama empat kandidat lain telah sepakat mendorong AHWA sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Ia juga meminta kandidat lainnya mengikuti kesepakatan tersebut.

Empat kandidat yang disebut berada dalam kesepakatan itu adalah KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar RoIn alias Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori alias Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib alias Gus Salam.

Namun, pernyataan tersebut justru mengubah suasana persidangan. Sejumlah peserta melakukan interupsi hingga Sidang Pleno III berlangsung riuh.

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bangka Belitung KH Masmuni Mahatma menilai Zulfa tidak tepat membawa kesepakatan antarkandidat ke forum tersebut.

Menurut Masmuni, Sidang Pleno III memiliki agenda yang telah ditetapkan, termasuk laporan dan pengesahan hasil sidang komisi. Karena itu, pembahasan mengenai kesepakatan antarkandidat semestinya disampaikan melalui mekanisme persidangan yang sesuai.

“Karena itu, pernyataan mengenai kesepakatan antarkandidat semestinya ditempatkan pada ruang dan mekanisme persidangan yang sesuai,” ujar Masmuni.

Masmuni juga menilai sikap Zulfa menjadi persoalan tersendiri karena ia merupakan salah satu kandidat yang tengah berkontestasi.

“Sayang sikapnya tersebut tak mencerminkan kriteria pemimpin NU,” katanya.

Ia meminta dinamika pemilihan tidak menggeser agenda utama persidangan. Menurutnya, kandidat maupun peserta muktamar harus memahami tahapan dan tata tertib forum agar perbedaan pilihan tidak berubah menjadi polemik yang mengganggu jalannya persidangan.

Sementara itu, pimpinan Sidang Pleno III memastikan keputusan terkait mekanisme pemilihan tetap akan ditempuh melalui forum resmi.

Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno III, Prof Mohammad Nuh, mengatakan musyawarah mufakat tetap menjadi mekanisme utama.

Namun, apabila musyawarah tidak menghasilkan keputusan, forum akan menggunakan mekanisme voting.

Ia meminta peserta tidak mempermasalahkan kemungkinan tersebut karena pemungutan suara telah disiapkan sebagai alternatif apabila mufakat tidak tercapai.

“Kalau musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, kita voting,” kata Mohammad Nuh.

Polemik AHWA kini menjadi salah satu isu utama dalam Muktamar ke-35 NU. Kesepakatan lima kandidat telah disampaikan secara terbuka, tetapi keputusan mengenai mekanisme pemilihan tetap harus diputuskan melalui forum muktamar.

Situasi ini membuat persaingan menuju kursi Ketua Umum PBNU semakin dinamis. Dorongan AHWA berhadapan dengan proses persidangan yang masih berjalan, sementara setiap langkah para kandidat kini menjadi perhatian peserta muktamar.

Ujung dari perdebatan tersebut akan ditentukan oleh keputusan forum: apakah AHWA menjadi mekanisme pemilihan atau muktamar akhirnya harus menentukan pilihan melalui voting.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *